Geliat Lembaga Keuangan Mikro

Geliat Lembaga Keuangan syariah saat ini semakin terasa seiring perkembangan ekonomi skala kecil. Usaha skala mikro dan kecil yang sedang tumbuh seyogyanya memang di dukung khususnya dengan dukungan pembiayaan. Karena kesulitan awal bagi masyarakat kecil umumnya adalah masalah permodalan. Baik mereka yang baru mempunyai ide usaha dan berniat ingin memulai, atau bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha tersebut. Tentu penting bagi mereka bagaimana mendapatkan modal usahanya. Salah satu alternatif dalam pembiayaan ini adalah akses mereka dalam lembaga pembiayaan. Hal ini terkadang tidak begitu diperhatikan. Sehingga seringkali pendanaan didapat dari pembiayaan yang tidak resmi, berbunga tinggi, yang justru mencekik awal perjalanan usahanya.

Keadaan seperti ini yang seharusnya menjadi peluang dan tantangan bagi lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal Wat Tamwil ( BMT) dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian yang ada. BMT seharusnya bisa hadir membantu dan memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan pembiayaan, sehingga masyarakat kecil pada umumnya tidak terjebak dan terbelit dalam pembiayaan ilegal yang merugikan masyarakat itu sendiri, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal berbunga sangat tinggi.

Tentu bukan hanya kemudahan akses dan layanan masyarakat yang diharapkan, tetapi yang lebih penting bagaimana keberadaan BMT menjadi mitra tumbuh dan berkembangnya perekonomian masyarakat sekitar. BMT tidak hanya melayani “penyediaan dana”, akan tetapi bisa mendampingi, tempat konsultasi, tidak melepaskan begitu saja terhadap masyarakat sebagai nasabah.
Terlebih bagi lembaga keuangan seperti BMT yang berprinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam terkait penyimpanan dan pembiayaan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai syariah. Dengan prinsip syariah ini diharapkan tidak ada kerugian yang terjadi diantara kedua pihak.

Meski terkadang di lapangan masih ditemui lembaga keuangan belum menerapkan syariah murni, karena kondisi dan realita di lapangan yang berbeda-beda. Dan bukan hanya permodalan tapi semua transaksi, layanan, akad-akad dan segala aktivitas harus berbasis syariah. BMT umumnya bukan pemilik modal sendiri ( shaibul Maal) akan tetapi dana yang ada dihimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Sehingga di sisi lain BMT harus tumbuh dan berkembang, baik itu aset yang ada, jangkauan layanan, sumber daya dan sebagainya. Sehingga keuntungan di kedua pihak, dari sisi masyarakat dan BMT terwujud. Terlebih untuk BMT adalah bagaimana kepercayaan masyarakat didapatkan.

Dalam perjalanannya tentu tidak mudah, sebagai lembaga keuangan bukan konvensional, maka BMT berbeda dengan layanan keuangan lain. Semua standar yang ada, sekecil aktivitas apapun seyogyanya menerapkan prinsip syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah pada BMT dibutuhkan dalam standarisasi layanan agar tidak menyimpang, serta hal-hal lain yang mungkin dihadapi oleh BMT ke depannya, sehingga memerlukan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah ini. Dewan Pengawas Syariah bisa menjadi solusi dimana pendapat dan opininya terhadap kegiatan atau masalah yang dihadapi oleh BMT dapat terselesaikan dalam koridor syariah.

Hanya saja sedikit sekali personil yang mempunyai kapasitas sebagai anggota dewan pengawas syariah (DPS), karena DPS seharusnya memiliki ilmu yang luas dan sangat paham tentang syariah. Sehingga umumnya satu orang pengawas syariah seringkali menjadi pengawas syariah pada berbagai lembaga keuangan yang ada. Untuk mendapatkan sertifikasi pengawas syariah tentu juga tidak mudah, harus menyisihkan waktunya dan atensi untuk mempelajari tentang ilmu-ilmu tentang syariah.

Demikian sedikit catatan dari acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DPS yang diadakan oleh Perhimpunan BMT Indonesia MPW Jawa Tengah yang diadakan di Purwokerto, 20 Desember 2021.

Related Posts